Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah menyiapkan format baru penentuan kelulusan bagi siswa. Rencananya, kelulusan dihitung berdasarkan gabungan Nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Tapi, pembagian bobot antara UN dan UAS belum ditentukan. Dampak dari recana tersebut, Kemendiknas harus menyiapkan selisih antara nilai UN dan UAS. hal ini untuk mencegah kecurangan dari sekolah yang mendongkrak nilai UAS siswa.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, sebenarnya hanya ada dua Formula kelulusan yang ditawarkan. formula tersebut mengkombinasikan 6 mata pelajaran yang diujikan di UN dan UAS.
Ditegaskan oleh Mansyur, siswa akan dua kali mengerjakan ujian dengan mata pelajaran yang sama pada UN dan UAS. ujian bentuk tersebut tidak menyusahkan siswa. Sebab, sekarang ini ujian juga dilakukan dua kali. "Untuk mengantisipasi kecurangan, nanti kita akan petakan. studi kita sebelumnya gambarkan sekolah bermutu baik itu pada umumnya nilainya berdekatan (berhimpitan). Sedangkan, bermutu rendah pada umumnya ada gap (jarak). Misalnya UN matematika dapat 4 tapi di UAS dapat 9 atau 10. Nanti ini akan menjadi peta yang bagus. Mari kita kontrol semua karena sekolah tidak diintervensi terlalu jauh, " katanya.
Menurut Mansyur, ada pemikiran dari komisi X DPR harus ada ketentuan selisih nilai. Misalnya perbedaan nilai tidak boleh lebih dari 4. Misalnya nilai Matematika di UN 4 maka di UAS 9. tapi tetap maksimal 8. Tapi ini masih dirumuskan.
Dilanjutkan Mansyur, nilai UAS harus masuk ke Kemendiknas terlebih dahulu minimal 1 minggu sebelum UN. Dengan begitu nilai bisa dikendalikan. Jangan sampai pengalaman di Ebtanas lalu terulang lagi.
Mengenai nilai raport lanjut Mansyur, hal tersebut merupakan wewenag sekolah untuk mengakomodir. yang dipersoalkan adalah bagaimana UN tidak memveto, artinya tertap mempertimbangkan kegiatan sekolah. "Itu sebabnya nilai sekolah yang digabungkan. Nilai gabungan akan dikembalikan ke sekolah karena sekolah yang berhak menentukan kelulusan siswa melalui dewan guru," tegasnya.
Hemmmmmmmmmm.. Pernyataan ini cukup membingungkan bagi para pendidik dan siswa yang akan melaksanakan ujian.
(Sumber: Harian Sumatera Ekspres, Edisi Sabtu 11 Desember 2010, hal 5)
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan teman-teman. silahkan postkan komentar teman semuanya. :-)