AHMAD YAHDIANIhttp://www.yahdianiahmad.blogspot.com/search/label/BAHAN%20AJAR

UKG 2014, DILEMA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

      Pada postingan ini saya bukan akan membahas tentang kisi-kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2014 atau akan mencantumkan nama-nama guru yang akan mengikuti UKG pada tahun 2014. Akan tetapi, tulisan ini hanyalah kesah seorang guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan. Postingan ini saya tulis karena pada hari senin kemarin (24/02/2014) ada teman saya yang mengajar Bahasa Indonesia di Sekolah tempat saya mengajar mengatakan bahwa dia telah terdaftar sebagai peserta UKG 2014 di Kabupaten Muara Enim. Saya agak terkejut mendengarnya, terlebih teman saya mengatakan kalau nama saya belum ada di list tersebut. Padahal teman saya dan saya memiliki masa kerja yang sama di sekolah ini, kami sama-sama diangkat sebagai guru pada tahun 2011. Selain itu juga, kami juga memiliki kesamaan dalam mengurus dan mengusulkan NUPTK secara online, bahkan saya merupakan Operator disekolah mengurusi pendataan NUPTK. Perbedaannya adalah, teman saya adalah guru Bahasa Indonesia artinya dia dibawah naungan Dinas Pendidika dan Kebudayaan Kab. Muara Enim sedangkan saya adalah guru Pendidikan Agama Islam yang selama ini memang untuk urusan UKG dan Sertifikasi diurusi oleh Departemen Agama (Depag).
      Kabar tentang peserta UKG ini memang membuat dilema bagi saya, dan mungkin juga bagi Guru Pendidkan Agama Islam yang sama seperti saya.  Ditempatkan dan ditugaskan sebagai guru agama di sekolah umum (sekolah di bawah depdikbud), akan tetapi untuk proses UKG dan sertifikasi harus melalui Depag. Para Guru Agama Islam yang sudah lama mengabdi di daerah saya punya pribahasa sendiri tentang kebijakan ini. Mereka mengatakan nasib Guru Pendidikan Agama Islam seperti saya ibarat, "anak umang pejadi due". yahh..kalau saya terjemahkan pribahasa tersebut mengatakan kalau Guru Pendidikan Agama Islam harus tunduk pada dua aturan.
      Melalui postingan ini, saya ingin menyampaikan unek-unek saya tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selama ini. Memang yang lebih kompeten untuk mengevaluasi atau memberikan pelatihan terhadap guru Agama adalah Departemen Agama, karena memang lembaga ini yang membidangi bidang Agama. Akan tetapi, dibalik itu semua Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pasti lebih mengetahui tentang kenerja yang dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di Sekolah umum. Karena hal-hal yang berkenaan dengan administrasi sekolah dan administrasi guru agama yang bersangkutan pelaporannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
         Berkaitan dengan hal tersebut, saya berpendapat sebaiknya proses UKG dan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tetap diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Departemen Agama dalam hal pengadaan soal dan diklat nantinya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan teman-teman. silahkan postkan komentar teman semuanya. :-)