AHMAD YAHDIANIhttp://www.yahdianiahmad.blogspot.com/search/label/BAHAN%20AJAR

MEMAHAMI KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH


TAKZIAH dan ZIARAH KUBUR
1.       Takziah
                Adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan menjadi wajib, apabila jenazah muslim tidak ada yang mengurusnya.
                Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan, agar dapat membantu mengurus jenazah, paling tidak mensalatkan, mengantarkan jenazah ke makam. 
                Yang memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekat dan dibantu oleh orang yang mengetahui tentang cara mengurus jenazah. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَهِدَ اْلجَنَازَةَ حَتَّي يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّي تُدفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قيْلَ وَمَا اْلقِيْرَاطَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (متفق عليه)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang (takziah) hingga disalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya mendapat pahala dua qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya sahabat apakah dua qirat itu? Beliau manjawab, ‘Laksana dua bukit besar.’  (HR. Bukhari dan Muslim)
Adab Bertakziah
n  Takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
n  Berpakaian yang sopan dan menutup aurat
n  Bersikap dan bertingkah laku yang baik
n  Berdosa agar jenazah diampuni dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah yang paling baik ialah dengan jalan menyalatkannya
n  Hendaknya memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakkal dan menjaga iman.
n  Memberikan bantuan seperlunya
n  Mengingatkan keluarga jenazah tentang hutang jenazah
TAKZIAH dan ZIARAH KUBUR
  1. Ziarah Kubur  
                Ziarah kubur hukumnya sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
زُوْا اْلقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذْكَوَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ اْلمَوْتَ (رواه مسلم)
                Artinya:
                “Berziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu didapat mengingatkan engkau kepada mati.” (H.R. Muslim)
ADAB ZIARAH KUBUR
n  Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat karena Allah SWT.
n  Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat
n  Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan di alam kuburnya.
n  Tidak boleh menginjak-nginjak dan duduk diatas makam,tidak boleh meludah, kencing dan buang sampah diatas makam.
n  Tidak boleh minta tolong kepada penghuni kubur
PERAWATAN JENAZAH
Adalah pengurusan jenazah seorang Muslim/ Muslimah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah dengan cara-cara tersebut adalah Fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya  
  1. Memandikan Jenazah
                Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan:
Ø  Jenazah itu orang Islam
Ø  Didapati tubuhnya walaupun sedikit
Ø  Bukan mati syahid
Catatan dalam memandikan jenazah:
v  Yang memandikan jenazah harus sejenis, kecuali suami memandikan istri atau sebaliknya, atau mahramnya.
SABDA RASULULLAH SAW TENTANG JENAZAH
Artinya:
                “Dari “Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihkan ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya.’ Sabda beliau lagi,’ Hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai siapa saja yang dipandang berhak, karena wara’nya atau karena amanahnya.” (HR. Ahmad)
TATA CARA MEMANDIKAN MAYAT
n  Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang (bantalan)
n  Jenazah dimandikan ditempat tertutup.
n  Jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan (penutup aurat)
n  Setelah jenazah dibaringkan diatas potongan batang pisang, lalu dengan air dan sabun jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya. Sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian ganti sarung tangan yang bersih untuk membersihkan gigi dan mulut jenazah.
TATA CARA MEMANDIKAN MAYAT
n  Setelah jenazah dibersihkan dari najis, serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimanmdikan sampai bersih. Disunahkan memndahulukan bagian tubuh sebelah kanan, kemudian bagian tubuh sebelah kiri. Juga disunahkan dimandikan tiga kali atau lima kali.
n  Setelah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk. Selesailah memandikan jenazah

PERAWATAN JENAZAH
  1. Mengkafani Jenazah  
                Maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan.
                Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup.
                Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
                Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bersih,berwarna putih, dan sederhana. Seperti Sabda Rasulullah SAW:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
 “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
CARA/ KETENTUAN MENGKAFANI JENAZAH
  1. Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus tiga lapis kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
                untuk jenazah wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
CARA/ KETENTUAN MENGKAFANI JENAZAH
  1. Cara memakaikan kain kafan:
Ø  Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
Ø  Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
Ø  Jenazah hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
Ø   
PERAWATAN JENAZAH
  1. Menyalatkan Jenazah  
                Salat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang-orang muslim/muslimat yang masih hidup. Tentang jumlah orang yang menyalatkan, Rasulullah bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْعِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَامِنْ رَجُلٍٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَي جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَيُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَعَهُمُاللهُ فِيْهِ (رواه احمد و مسلم)
Artinya:
“Dari ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima syafaat mereka terhadap jenazah tersebut.”

Syarat-syarat Sah Salat Jenazah
  1. Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, temapat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
  1. Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
  1. Letak mayat di sbelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat gaib.
Rukun Salat Jenazah
  1. Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
  2. Takbir empat kali.
  3. Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
  4. Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
  5. Membaca doa setelah takbir ketiga.
  6. Berdoa setelah takbir ke-empat.
                اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)
                Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”
  1. Berdiri jika mampu
  2. Mengucapkan salam
Bunyi doa setelah takbir ketiga:
اَللَّهِمَّ اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yanglebih baik daripada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya dahhulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR. Muslim)
Sunah-sunah Salat Jenazah
  1. Mengangkat tangan ketika mengucapkan emapt takbir. Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)
  1. Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat
  1. Membaca Ta’awuz
Beberapa Hal tentang Salat Jenazah
  1. Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
  2. Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
  3. Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
    1. Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
    2. Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah
  4. Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan disalatkan. Hukum penguburan jenazah muslim adalah fardu kifayah atas orang Islam yang masih hidup.
Penguburan jenazah sebaiknya disegerakan. Sesuai Sabda Rasulullah SAW:
أُسْرِعُوْا بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه الجماعة)
Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelelakan dari pundak-pundak kamu semua.” (HR. Al-Jama’ah)
TENTANG LUBANG dan TATA CARA PENGUBURAN
¢  Lubang Kubur
                Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.
¢  Tata Cara Penguburan Jenazah
                Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat.
¢  Tata Cara Penguburan Jenazah
                Ketika jenazah dimasukkan kedalam lubang kubur disunnahkan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
                Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”  
                Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.
TENTANG LUBANG dan TATA CARA PENGUBURAN
¢  Perbuatan sunnah pada Waktu Pemakaman
1.       Jika jenazah perempuan, dinaungi dengan kain
2.       Meninggikan kubur sekadarnya
3.       Menandai kubur dengan batu atau kayu
4.       Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah basah
5.       Menyiram kubur dengan air
6.       Mendoakan mayat 
               Selengkapnya bisa didownload   Disini

5 comments:

Terimakasih atas kunjungan teman-teman. silahkan postkan komentar teman semuanya. :-)