TAKZIAH dan ZIARAH KUBUR
1.
Takziah
Adalah
berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan menjadi
wajib, apabila jenazah muslim tidak ada yang mengurusnya.
Takziah
sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan, agar dapat membantu mengurus
jenazah, paling tidak mensalatkan, mengantarkan jenazah ke makam.
Yang
memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekat dan dibantu oleh
orang yang mengetahui tentang cara mengurus jenazah. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّي اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَهِدَ اْلجَنَازَةَ حَتَّي يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ
قِيْرَطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّي تُدفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قيْلَ وَمَا
اْلقِيْرَاطَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ
(متفق عليه)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda,
‘Barangsiapa yang (takziah) hingga disalatkan, maka dia mendapat pahala satu
qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya
mendapat pahala dua qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya sahabat apakah dua
qirat itu? Beliau manjawab, ‘Laksana dua bukit besar.’ (HR. Bukhari dan Muslim)
Adab Bertakziah
n Takziah
hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
n Berpakaian
yang sopan dan menutup aurat
n Bersikap
dan bertingkah laku yang baik
n Berdosa
agar jenazah diampuni dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan
jenazah yang paling baik ialah dengan jalan menyalatkannya
n Hendaknya
memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakkal dan menjaga
iman.
n Memberikan
bantuan seperlunya
n Mengingatkan
keluarga jenazah tentang hutang jenazah
TAKZIAH dan ZIARAH
KUBUR
- Ziarah Kubur
Ziarah
kubur hukumnya sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
زُوْا اْلقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذْكَوَ
فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ اْلمَوْتَ (رواه مسلم)
Artinya:
“Berziarahlah
kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu didapat mengingatkan engkau
kepada mati.” (H.R. Muslim)
ADAB ZIARAH KUBUR
n Ziarah
kubur hendaknya didasari dengan niat karena Allah SWT.
n Hendaknya
berpakaian sopan dan menutup aurat
n Hendaknya
mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka memperoleh
keselamatan serta kesejahteraan di alam kuburnya.
n Tidak
boleh menginjak-nginjak dan duduk diatas makam,tidak boleh meludah, kencing dan
buang sampah diatas makam.
n Tidak
boleh minta tolong kepada penghuni kubur
PERAWATAN JENAZAH
Adalah pengurusan jenazah
seorang Muslim/ Muslimah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan
menguburkannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah dengan cara-cara
tersebut adalah Fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup.
Artinya, berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya
- Memandikan Jenazah
Syarat-syarat
jenazah wajib dimandikan:
Ø Jenazah
itu orang Islam
Ø Didapati
tubuhnya walaupun sedikit
Ø Bukan
mati syahid
Catatan dalam memandikan jenazah:
v Yang
memandikan jenazah harus sejenis, kecuali suami memandikan istri atau
sebaliknya, atau mahramnya.
SABDA RASULULLAH SAW TENTANG JENAZAH
Artinya:
“Dari
“Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa memandikan mayat dan
dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang
dilihat pada mayat itu, bersihkan ia dari segala dosanya seperti keadaannya
sewaktu dilahirkan oleh ibunya.’ Sabda beliau lagi,’ Hendaklah yang
mengepalainya keluarga terdekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika
ia tidak pandai siapa saja yang dipandang berhak, karena wara’nya atau karena
amanahnya.” (HR. Ahmad)
TATA CARA MEMANDIKAN MAYAT
n Jenazah
dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang yang diatasnya sudah
diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang (bantalan)
n Jenazah
dimandikan ditempat tertutup.
n Jenazah
hendaknya dipakaikan kain basahan (penutup aurat)
n Setelah
jenazah dibaringkan diatas potongan batang pisang, lalu dengan air dan sabun
jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya. Sesudah itu dubur
jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung
tangan. Kemudian ganti sarung tangan yang bersih untuk membersihkan gigi dan
mulut jenazah.
TATA CARA MEMANDIKAN MAYAT
n Setelah
jenazah dibersihkan dari najis, serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan
menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala
sampai telapak kaki dimanmdikan sampai bersih. Disunahkan memndahulukan bagian
tubuh sebelah kanan, kemudian bagian tubuh sebelah kiri. Juga disunahkan
dimandikan tiga kali atau lima kali.
n Setelah
selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana
wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk. Selesailah memandikan
jenazah
PERAWATAN JENAZAH
- Mengkafani Jenazah
Maksudnya
membungkus jenazah dengan kain kafan.
Hukum
mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih
hidup.
Kain
kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan
jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kain
kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bersih,berwarna putih, dan
sederhana. Seperti Sabda Rasulullah SAW:
اْلبِسُوْا مِنْ
ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا
مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah
kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan
pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR.
Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
“janganlah kamu
berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya
kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
CARA/ KETENTUAN
MENGKAFANI JENAZAH
- Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus tiga lapis kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
untuk
jenazah wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain
basahan, baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat
menutupi seluruh tubuhnya.
CARA/ KETENTUAN
MENGKAFANI JENAZAH
- Cara memakaikan kain kafan:
Ø Mula-mula
hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya,
kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut, dan mata kaki jenazah yang
hendak dikafani.
Ø Hamparkan
diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan
setiap helainya diberi harum-haruman.
Ø Jenazah
hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain
kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan
kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
Ø
PERAWATAN JENAZAH
- Menyalatkan Jenazah
Salat
jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukumnya
adalah fardu kifayah bagi orang-orang muslim/muslimat yang masih hidup.
Tentang jumlah orang yang menyalatkan, Rasulullah bersabda:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْعِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
مَامِنْ رَجُلٍٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَي جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ
رَجُلاً لاَيُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَعَهُمُاللهُ فِيْهِ (رواه
احمد و مسلم)
Artinya:
“Dari ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda, ‘Orang islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh
orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima syafaat mereka terhadap
jenazah tersebut.”
Syarat-syarat Sah Salat Jenazah
- Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, temapat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
- Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
- Letak mayat di sbelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat gaib.
Rukun Salat Jenazah
- Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
- Takbir empat kali.
- Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
- Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
- Membaca doa setelah takbir ketiga.
- Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا)
وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah
Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”
- Berdiri jika mampu
- Mengucapkan salam
Bunyi doa setelah takbir ketiga:
اَللَّهِمَّ
اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا)
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ
وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ
اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا)
وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ
النَّارِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia,
sejahterakanlah dia dan luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan
air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih
dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yanglebih baik
daripada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik
dari kaum keluarganya dahhulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa
neraka” (HR. Muslim)
Sunah-sunah Salat Jenazah
- Mengangkat tangan ketika mengucapkan emapt takbir. Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه
البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW
mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)
- Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat
- Membaca Ta’awuz
Beberapa Hal tentang Salat Jenazah
- Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
- Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
- Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
- Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
- Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah
- Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah
dimandikan, dikafani dan disalatkan. Hukum penguburan jenazah muslim adalah fardu
kifayah atas orang Islam yang masih hidup.
Penguburan jenazah sebaiknya
disegerakan. Sesuai Sabda Rasulullah SAW:
أُسْرِعُوْا بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ كَانَتْ
صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ ذَلِكَ
فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه الجماعة)
Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu
dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran
kebaikan, dan jika ia tidak saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat
meninggalkan kejelelakan dari pundak-pundak kamu semua.” (HR. Al-Jama’ah)
TENTANG LUBANG dan TATA CARA
PENGUBURAN
¢ Lubang
Kubur
Lubang
kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus
disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat
tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat,
yakni lubang tempat meletakkan jenazah.
¢ Tata Cara Penguburan Jenazah
Setelah
sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas
lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah)
turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga
laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan
menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah
diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala
disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat.
¢ Tata Cara Penguburan Jenazah
Ketika
jenazah dimasukkan kedalam lubang kubur disunnahkan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya:
“Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”
Keempat
utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya
disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah
diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu
ditimbun tanah.
TENTANG LUBANG dan
TATA CARA PENGUBURAN
¢ Perbuatan
sunnah pada Waktu Pemakaman
1.
Jika jenazah perempuan, dinaungi dengan kain
2.
Meninggikan kubur sekadarnya
3.
Menandai kubur dengan batu atau kayu
4.
Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah basah
5.
Menyiram kubur dengan air
6.
Mendoakan mayat
Selengkapnya bisa didownload Disini
Terimakasih gan, izin download ya
ReplyDeleteIya mas gun, silahkan. jangan lupa Join this site ya
ReplyDeletetrims artikelnya
ReplyDeleteArti dari kejelelakan apaan
ReplyDeleteArti dari kejelelakan apaan
ReplyDelete